Eks Ketua KPK Abraham Samad mencukur rambut untuk merayakan penetapan tersangka Firli/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 November 2023 16:08
Jakarta: Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, eks Penyelidik Harul Al Rasyid dan sejumlah mantan pegawai Lembaga Antirasuah menyambangi Gedung Merah Putih. Mereka merayakan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Perayaan berupa tumpengan, dan membagikan nasi goreng yang merupakan sarkasme saat Firli baru bergabung ke KPK. Sebagian dari mereka bahkan menggundul kepalanya.
Abraham Samad mengeklaim aksi ini sebagai syukuran karena Firli diproses hukum oleh Polda Metro Jaya. Dia berharap muruah KPK bisa meningkat.
"Orang-orang yang selama ini merusak muruah KPK agar supaya pemberantasan korupsi berjalan lagi sebagaimana mestinya," kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementan pada 2020 sampai 2023. Status hukum itu diumumkan tengah malam.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.
Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.