Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok, Diduga Sakit Hati karena Ditagih Utang

Tersangka pembunuhan DZ. (Medcom.id/Yurike)

Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok, Diduga Sakit Hati karena Ditagih Utang

Medcom • 26 February 2024 19:06

Jakarta: Seorang paman tega membunuh keponakannya yang berusia 15 tahun di Jakarta Utara, pda 2 Februari 2024. Tersangka berinisial DZ, menghantam kepala korban inisial AZA menggunakan bangku hingga tewas. 

DZ menggunakan modus kebakaran untuk menutupi aksinya itu. Semula, polisi mendapat laporan kebakaran di Jalan Cempaka No.8 RT17, RW03, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Februari 2024. Dalam peristiwa kebakaran itu, terdapat satu korban tewas di dalam rumah, AZA, yang merupakan remaja perempuan. 

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang menyelidiki penyebab kebakaran menemukan kejanggalan-kejanggalan. Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan hasil visum korban, AZA bukan meninggal karena kebakaran. Namun adanya benturan benda tumpul di bagian kepala.

"Berdasarkan fakta-fakta temuan baik itu di TKP maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidik bahwa ada kejanggalan. Kematian tersebut bukan disebabkan oleh kebakaran," kata Nazirwan di Polsek Tanjung Priok, Senin, 26 Februari 2024.
 

Baca: 

Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Ahli Renang dan Guru Diperiksa


Setelah menelusuri kamera pengawas yang berada di lingkungan rumah korban. Polisi melihat dalam rentang kejadian itu, tampak pelaku yakni paman korban keluar dari gang rumah korban.

Tersangka menghajar korban menggunakan bangku kayu sebanyak lima kali di bagian kepala. Usai melakukan aksinya, tersangka kabur.

"Dugaan sakit hati karena kerap ditagih utang oleh orang tua korban," ungkap Nazirwan.

Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara pada 18 Februari 2024. Saat itu, tersangka akan kabur ke Rangkasbitung.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menjelaskan tersangka membunuh korban lantaran sakit hati karena sering ditagih utang.

"Utangnya Rp300 ribu," ujar Idris.

Saat kejadian, DZ mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang sendirian. Kedua orang tua korban sedang bekerja.

Usai menghajar korban, tersangka DZ membakar kain di atas kompor yang ada di dalam rumah untuk membuat seolah-olah kematian korban karena kebakaran.

DZ dijerat pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Perlindungan anak. Dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

(Yurike Budiman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)