Firli Dilaporkan ke Polisi Buntut Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan

Ilustrasi. Medcom.id.

Firli Dilaporkan ke Polisi Buntut Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan

Siti Yona Hukmana • 20 December 2023 00:00

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan kali ini buntut menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelapor adalah ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Laporan teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

Terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Desember 2023.
 

Baca juga: Firli Bahuri Janji Ikuti Proses Hukum

Edy menilai status Firli Bahuri yang saat ini Ketua nonaktif KPK tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di Lembaga Antirasuah tersebut. Edy menyebut dokumen tersebut dibawa oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Beliau ini kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujar dia.

Edy menegaskan Firli Bahuri tidak berhak menggunakan data tersebut, karena sudah ketua nonaktif. Terlebih, dokumen itu juga bukan konsumsi publik karena masih dalam tahap penyidikan.

"Dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," bebernya.

Edy khawatir langkah Firli bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut. Selain itu, Edy menilai langkah Firli membawa dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL tidak tepat.

"Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, kan tidak bisa tidak layak. Padahal Pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.

Edy meminta Polda Metro Jaya memproses laporannya. Dia juga meminta pihak kepolisian memeriksa Firli Bahuri dan kuasa hukumnya dalam penyelidikan laporannya tersebut.

"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)