Firli Bahuri Janji Ikuti Proses Hukum

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Firli Bahuri Janji Ikuti Proses Hukum

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2023 23:22

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal penolakan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berjanji bakal mengikuti semua proses hukum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan," kata Firli di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Firli berharap masyarakat juga menghormati proses hukum yang menjeratnya. Dia juga berharap seluruh pihak tidak menghakiminya atas sejumlah komentar terkait perkara yang diusut oleh Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya itu.

"Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini. Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan harus lah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum, keadilan, dan kehormatan," ucap Firli.

Dia juga meminta masyarakat tidak melupakan hasil kerjanya di KPK selama menjabat. Firli akan genap menjadi ketua Lembaga Antirasuah selama empat tahun pada Rabu, 20 Desember 2023.

"Nanti kita beri informasi bagaimana tahu catatan saya cukup banyak orang yang ditahan KPK selama empat tahun. Saya ada datanya," ujar Firli.
 

Baca juga: Berkas Perkara Firli Bahuri Setinggi Hampir 1 Meter

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli Bahuri bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hakim juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)