Berkas Perkara Firli Bahuri Setinggi Hampir 1 Meter

Penampakan berkas perkara Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

Berkas Perkara Firli Bahuri Setinggi Hampir 1 Meter

Siti Yona Hukmana • 19 December 2023 19:32

Jakarta: Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri pada Jumat, 15 Desember 2023. Tumpukan berkas kasus ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu setinggi nyaris satu meter.

"Ya diperkirakan ya, intinya berkas perkara setinggi 0,85 meter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Ade tidak memastikan jumlah halaman berkas perkara Ketua nonaktif KPK itu. Namun, dia memperkirakan ada 10 ribu halaman. Kemudian, tumpukannya setinggi 0,85 meter.

"Ya diperkirakan (10 ribu halaman). Itu kan ada clustering ya, clustering dari berkas perkara itu. Pokoknya setinggi 0,85 meter," ujarnya.

Ade menuturkan pengiriman berkas itu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian JPU atas pemberkasan yang dilakukan penyidik gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri itu.

"Kita akan terus berkoordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum yang telah saat ini melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami kirimkan pada Jumat yang lalu," ungkap Ade.
 

Baca juga: Polisi Diminta Mewaspadai Potensi Kaburnya Firli Bahuri

Berkas perkara tahap 1 tersangka Firli Bahuri dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Total tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 104 saksi selama proses penyidikan. Kemudian, telah memeriksa 11 saksi ahli.

Rinciannya, empat orang ahli hukum pidana, dua orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli digital forensik, satu orang ahli multimedia, satu orang ahli kriminologi, dan satu orang ahli psikologi forensik.

Ade sempat mengirimkan foto tumpukan berkas perkara dugaan suap Firli. Dalam foto, tampak berkas itu menumpuk tinggi. Tampak pada halaman depan foto Firli Bahuri dan kasus ditangani Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)