Aep, Dede, hingga Penyidik Mesti Bersaksi di PK Saka Tatal

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Aep, Dede, hingga Penyidik Mesti Bersaksi di PK Saka Tatal

Vania Liu • 15 August 2024 17:15

Jakarta: Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, menilai Aep, Dede, hingga pihak penyidik mesti bersaksi di sidang peninjauan kembali (PK), Saka Tatal. Kesaksian mereka dinilai penting menguji fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Bambang mengatakan kesaksian diperlukan karena bukti kurang kuat. "Beberapa alat bukti yang dihadirkan penyidik layak dipertanyakan. Termasuk alat bukti berupa kesaksian,” kata Bambang kepada Medcom.id, Kamis 15 Agustus 2024.

Bambang menilai kesaksian dapat menguji kebenaran fakta di lapangan. Sebab, pengusutan kasus pembunuhan Vina menjadi perhatian publik, sehingga prosesnya mesti teliti.
 

Baca juga: Bareskrim Didorong Periksa Penyidik Hingga Kapolres yang Tangani Kasus Vina

"Banyak proses yang diabaikan oleh penyidik kepolisian dalam penyidikan kasus kematian Vina dan Eky secara prosedural maupun substansi materi," ungkap dia. 

Di sisi lain, Bambang mengatakan ada kemungkinan publik berasumsi, bahwa polisi berupaya melindungi Aep dan Dede. Menurut dia, asumsi itu wajar karena polisi tak segera memanggil mereka terkait kasus itu.

“Alih-alih segera memanggil dan memeriksa terlapor aep dan dede, kepolisian malah memeriksa pelapor. Publik akan berpikir mereka melindungi Aep dan Dede untuk menutup-nutupi kasus 2016 itu” ujar Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)