Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 14 August 2024 13:31
Jakarta: Bareskrim Polri diminta memeriksa penyidik hingga Kapolres yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Keterangan para penyidik hingga kapolres diperlukan dalam menyelidiki kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede.
"Semua penyidik di lapangan, Kasatserse, maupun Kapolres saat peristiwa tersebut terjadi harus diperiksa lebih dulu, untuk menemukan siapa sebenarnya perekayasa berita acara pemeriksaan (BAP)," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2024.
Permintaan ini disampaikan Bambang usai mantan terpidana Saka Tatal diperiksa dalam kasus dugaan keterangan bohong Aep dan Dede di Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Agustus 2024. Pihak Saka menyebut perekayasa BAP di Polres Cirebon Kota delapan tahun lalu adalah Iptu Rudiana, ayah Eky.
"Makanya, semua penyidik di lapangan, Kasatserse, maupun Kapolres saat peristiwa tersebut terjadi harus diperiksa lebih dulu, untuk menemukan siapa sebenarnya perekayasa BAP. Karena secara formal, Rudiana tidak mungkin melakukan BAP sendiri pada Saka Tatal," ungkap Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Bambang mengatakan dalam audit investigasi yang dilakukan Divpropam Mabes Polri beberapa waktu lalu terkait praperadilan Pegi Setiawan menyatakan bahwa tidak ada kesalahan prosedur formal dan administrasi. Secara administrasi, kata dia, Rudiana tidak pernah menjadi penyidik melalui surat perintah.
"Yang menuliskan BAP adalah anggota yang diberi mandat oleh atasan Kapolres atau Kasatserse. Harusnya kalau penyidik (yang mendapat surat perintah tersebut) profesional, tentu tak bisa dipengaruhi subjektifitas pelapor (Rudiana), meskipun sama-sama anggota kepolisian," ujar Bambang.
Di sisi lain, sebagai pelapor yang merupakan ayah korban Eky, Bambang memaklumi Rudiana yang emosi dan subtektif dalam kasus tersebut. Menurutnya, peran penyidik, Kasatserse, dan Kapolres lah yang harus memisahkan agar penyidikan tidak terkontaminasi subjektifitas Rudiana.
"Kalau (Rudiana) melakuan penyelidikan sendiri boleh-boleh saja. Tapi tak mungkin melakukan BAP resmi, karena kewenangan penyidik itu ditentukan melalui surat perintah. Tidak semua polisi itu penyidik, tapi semua penyidik itu polisi," tutur Bambang.
Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal, Yasin Hasan Bhayangkara meminta Iptu Rudiana diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini disampaikan usai mendampingi Saka menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede di Bareskrim Polri.
"Berita acara pemeriksaan (BAP-nya) itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana, maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal, Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan dengan tanpa hormat dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kami (Saka Tatal), karena sudah membuat peradilan yang sesat," kata Yasin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Saka Tatal dicecar 32 pertanyaan selama empat jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saka menegaskan tidak mengetahui peristiwa yang menewaskan sepasang kekasih Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, karena tidak berada di lokasi kejadian.
Kemudian, Saka juga menyatakan kesaksian Aep dan Dede palsu. Bahkan, Saka menekankan tidak mengenal Aep dan Dede. Pemeriksaan Saka ini bagian penyelidikan kasus dugaan pemberian kesaksian palsu Aep dan Dede oleh Bareskrim Polri.