Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Medcom.id/fachri)
Fachri Audhia Hafiez • 23 October 2024 15:26
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya merespons soal rencana alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini terdapat dua komisi yang ruang lingkupnya ada kemiripan, yakni Komisi III dan Komisi XIII.
Ruang lingkup Komisi III DPR yakni penegakan hukum. Sedangkan Komisi XIII yaitu reformasi, regulasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita akan koordinasi itu," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Willy mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Keduanya merupakan mitra kerja Komisi XIII.
"Nanti kita akan coba discuss dengan Menteri Hukum dan juga Sekretaris Negara kan juga di Komisi 13. Kita akan bahas," ujar Willy.
Ketua DPP Partai NasDem itu ingin memastikan bahwa komisi yang dipimpinnya membahas produk undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan. Rencana kerja membahas produk hukum itu akan dibahas bersama mitra kerja Komisi XIII.
"Jadi biar undang-undang sama-sama memiliki
tone yang sama, frekuensi yang sama, kebutuhan kerja yang sama. Jadi enggak bisa bertempur sebelah tangan. Insya Allah minggu depan kita akan pastikan," ujar Willy.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani sempat mengatakan RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas di Komisi III DPR. Selain itu, Puan mengatakan tindak lanjut rancangan beleid itu setelah adanya penetapan jadwal sidang DPR.
"Kita lihat nanti setelah DPR bersidang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
RUU Perampasan Aset telah dipastikan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada DPR periode 2024-2029. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa beleid itu sejatinya belum pernah dibahas di periode DPR sebelumnya.
"Perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.