Materi RUU Perampasan Aset Masih dapat Resistensi di DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Medcom.id/Fachri

Materi RUU Perampasan Aset Masih dapat Resistensi di DPR

Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 22:15

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, masih mendapat resistensi di DPR. Beleid itu masih mandek dan belum dibahas di parlemen.

"Juga beberapa materi muatan yang ada di dalam itu masih resisten," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Supratman mengatakan terdapat juga usulan perubahan diksi perampasan. Kata perampasan diusulkan diubah jadi pemulihan.

"Judul teman-teman DPR kemarin lewat pandang legislasi mengusulkan bukan perampasan aset, tapi pemulihan, aset recovery," ucap Supratman.

Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menekankan bahwa dinamika itu akan dituntaskan terlebih dahulu. Pemerintah juga akan melakukan lobi-lobi untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat dibahas tuntas.
 

Baca: Tak Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Tetap Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

"Nah karena itu sekali lagi, bahwa lebih bagus kami clear-kan dulu pembicaraan informal itu, melakukan lobi-lobi, baru kemudian kita lakukan upaya itu," ujar Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sempat mempertanyakan penggunaan diksi di judul RUU tentang Perampasan Aset. Dia menekankan diksi perampasan atau pemulihan tak menjadi soal, terpenting subtansinya.

"Ya ini kan soal judul ya, kalau saya sih, tapi yang penting isinya," kata Doli saat dihubungi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Doli mengatakan bahwa diksi tak hanya menggunakan pemulihan. Tetapi juga dapat menggunakan pengelolaan aset.

"Nah pengelolaan itu kan juga bisa, misalnya ada aset, yang aset negara diambil sama orang lain, kita ambil alih lagi itu kan bisa disebut pengelolaan juga kan," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)