Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 22:15
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, masih mendapat resistensi di DPR. Beleid itu masih mandek dan belum dibahas di parlemen.
"Juga beberapa materi muatan yang ada di dalam itu masih resisten," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Supratman mengatakan terdapat juga usulan perubahan diksi perampasan. Kata perampasan diusulkan diubah jadi pemulihan.
"Judul teman-teman DPR kemarin lewat pandang legislasi mengusulkan bukan perampasan aset, tapi pemulihan, aset recovery," ucap Supratman.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menekankan bahwa dinamika itu akan dituntaskan terlebih dahulu. Pemerintah juga akan melakukan lobi-lobi untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat dibahas tuntas.
Baca: Tak Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Tetap Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan |