Menkumham Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 19:37
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supartman Andi Agtas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada akan menjadi dasar hukum yang resmi usai disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Sehingga menjadi landasan yang kuat dalam pengusungan calon kepala daerah.
"Kalau seandainya nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi sesuatu, menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan," ujar Supartman di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Supartman ogah menanggapi lebih jauh ihwal rencana PDI Perjuangan (PDIP) yang kekeh menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pencalonan kepala daerah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," bebernya.
Baca juga: Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub-Cawagub Merujuk Putusan MA |