PDIP Gunakan Putusan MK, Menkumham Tegaskan RUU Pilkada akan jadi Dasar Hukum Kuat

Menkumham Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Kautsar.

PDIP Gunakan Putusan MK, Menkumham Tegaskan RUU Pilkada akan jadi Dasar Hukum Kuat

Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 19:37

Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supartman Andi Agtas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada akan menjadi dasar hukum yang resmi usai disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Sehingga menjadi landasan yang kuat dalam pengusungan calon kepala daerah. 

"Kalau seandainya nanti ini sudah diundangkan, maka itu akan menjadi sesuatu, menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan," ujar Supartman di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Supartman ogah menanggapi lebih jauh ihwal rencana PDI Perjuangan (PDIP) yang kekeh menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pencalonan kepala daerah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," bebernya. 
 

Baca juga: Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub-Cawagub Merujuk Putusan MA

Diketahui, revisi UU Pilkada akan disahkan pada rapat paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2024. RUU tersebut direncanakan akan langsung disahkan menjadi uu.

Sebelumnya, PDIP memastikan akan tetap mengusung calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. PDIP berpegang teguh pada putusan MK ihwal ambang batas pencalanon kepala daerah. 

"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yg sudah diputuskan MK silakan gunakan," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)