KPK Ulik Penggunaan Kapal Bekas yang Dibeli ASDP

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Ulik Penggunaan Kapal Bekas yang Dibeli ASDP

Candra Yuri Nuralam • 24 August 2024 07:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membeli kapal bekas dengan umur puluhan tahun dari PT Jembatan Nusantara. Total, ada lebih dari 50 kapal yang dibeli.

“Pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pembelian kapal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry.

Kapal bekas itu dibeli dengan anggaran yang dinilai bisa untuk membeli armada baru. Kini, penyidik tengah mendalami maksud pembelian alat transportasi laut lama itu.
 

Baca juga: 

Pemilik Jembatan Nusantara Mangkir dari Panggilan KPK


“Ya inilah yang sedang didalami oleh teman-teman penyidik. Apakah kapal yang dibeli itu memang akan dioperasionalkan atau nantinya akan dijual kembali,” ujar Tessa.

Pertimbangan dalam pembelian kapal itu juga didalami penyidik. Informasi yang didapat KPK belum bisa dibuka ke publik, saat ini.

“Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” ucap Tessa.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Inisial mereka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. Nama lengkapnya baru dipaparkan dalam penahanan, nanti.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)