Pemilik Jembatan Nusantara Mangkir dari Panggilan KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Pemilik Jembatan Nusantara Mangkir dari Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 24 August 2024 07:09

Jakarta: Pemiliki PT Jembatan Nusantara Adjie mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dia berdalih sakit.

“Saksi ADJ tak hadir karena sakit dan minta penjadwalan ulang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabut, 24 Agustus 2024.

Tessa memastikan penyidik akan memanggil ulang saksi itu. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Namun, jadwal pasti pemanggilan ulangnya belum bisa dipaparkan ke publik saat ini. Masyarakat diminta bersabar.
 

Baca juga: Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Inisial mereka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. Nama lengkapnya baru dipaparkan dalam penahanan, nanti.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)