Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara

Candra Yuri Nuralam • 23 August 2024 12:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemilik Jembatan Nusantara Adjie dipanggil penyidik hari ini, 23 Agustus 2024.

"Pemeriksaan saksi ADJ dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik. Adjie diharap memenuhi panggilan untuk membantu penyelesaian pemberkasan perkara.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Inisial mereka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. Nama lengkapnya baru dipaparkan dalam penahanan, nanti.
 

Baca: Kasus Korupsi di PT ASDP, Kondisi Kapal Bekas Diulik KPK

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)