Diperiksa Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Disebut Saksi Kunci

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Diperiksa Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Disebut Saksi Kunci

Siti Yona Hukmana • 10 October 2023 08:53

Jakarta: Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi salah satu dari enam saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Irwan disebut merupakan saksi kunci dalam peristiwa dugaan pemerasan tersebut.

"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL (Syahrul Yasin Limpo) kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Oktober 2023.

Sugeng memandang posisi Kombes Irwan Anwar sangat penting. Menurut Sugeng, Irwan bisa menjerat Pimpinan KPK dengan keterangannya.

"Kemudian bisa menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya, oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan. Perlindungan itu dinilai penting agar bisa membuka peristiwa secara terang benderang.

"Oleh karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa Kombes Irwan Anwar ini dijadikan sebagai Whistle blower," ungkap Sugeng.

Enam saksi diperiksa Polda Metro Jaya

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB. Syahrul Yasin Limpo datang ke Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Vellfire bernopol B 119 ZZH, mobil yang sama ketika ia keluar dari kantor Kementan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan berlangsung tiga jam. Setelah diperiksa, ia langsung bertandang ke NasDem Tower, Jakarta.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Naik penyidikan

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)