Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 11 October 2023 10:55
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Ya kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Kapolda mengatakan dari awal aduan masyarakat (dumas) masuk langsung ditangani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Wandiko dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Sari Simanjuntak telah memberikan laporan terkait perkembangan kasus kepada awak media.
"Saya sifatnya hanya memonitor. Ada hal-hal yang sifatnya ini, penyidikan itu sudah semacam sistem, laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara," ujar jenderal bintang dua itu.
Karyoto menyebut belum ada informasi terbaru dalam penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut. Penyidikan tengah berlangsung.
Menurutnya, dalam proses penyidikan hari ini penyidik memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi. Penyidik menunggu kedatangan Irwan.
"Kalau tidak salah, hari ini panggilannya untuk hadir hari ini, datang atau tidak, nanti sama-sama kita lihat," ucapnya.
Tujuh saksi diperiksa Polda Metro Jaya
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023.