Anggota fraksi PPP Syaifullah Tamliha. Foto: Medcom.id/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 2 November 2023 18:00
Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengebut memeriksa sembilan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Putusan MKMK dinilai bisa menjadi pintu masuk bergulirnya hak angket DPR.
"Kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," kata anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.
Anggota Komisi VIII DPR mengatakan hak angket juga dapat berujung pada pemakzulan. Namun, pelaksanaan pemakzulan membutuhkan waktu.
"Ya pemakzukan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ungkap Tamliha.
Ia menambahkan dasar pengajuan hak angket bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Posisi Anwar menjadi kontroversial karena merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," ucap Tamliha.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan usulan hak angket menyikapi putusan MK terkait syarat capres dan cawapres. Hal itu disampaikan anggota Komisi XI itu dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai usulan hak angket DPR itu sebagai jalan untuk memakzulkan Jokowi. "Wacana ini jelas jalan masuk pemakzulan Jokowi," kata Dedi saat dihubungi Medcom.id.
Menurut Dedi, sudah banyak alasan untuk memakzulkan Jokowi meskipun putusan MK menjadi yang paling vulgar. Sisanya, lanjut dia, keterlibatan Jokowi dalam politik praktis, mengelola relawan serta pembiaran pada anggota kabinet merangkap posisi sebagai relawan.
"Misalnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni yang berkampanye, Mensesneg Pratikno yang mengatur deklarasi Gibran, Menkominfo Budi Arie, hingga Wamendes, semua itu bentuk tata kelola pemerintahan yang buruk. Presiden bertanggungjawab atas semua kekeliruan itu, itulah mengapa layak dimakzulkan," ujar Dedi.