Polisi Diminta Tertibkan Pelat Nomor DPR Palsu

Mobil Mercedes G Class dengan pelat nomor DPR 19-III yang diduga palsu. Foto: Dok istimewa

Polisi Diminta Tertibkan Pelat Nomor DPR Palsu

Putra Ananda • 5 May 2024 06:09

Jakarta: Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam meminta pihak kepolisian untuk menertibkan pengendara yang menggunakan pelat dinas DPR palsu. Hal tersebut ia ungkapkan usai menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat palsu DPR. 

“MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu," kata Dek Gam kepada wartawan, Sabtu, 4 Mei 2024. 

Temuan plat DPR palsu diakui olehnya telah beberapa kali terjadi. Pelat nomor DPR palsu juga ditemukan beberapa saat lalu di salah satu mobil Alphard yang menjadi lokasi polisi bunuh diri. Dia menyebut hari ini kembali menemukan pelat palsu DPR RI.

"Hari ini kami mendapati lagi penggunaan pelat nomor DPR palsu. Kali ini yang menggunakan pelat nomor DPR palsu adalah mobil Mercedes G Class dengan pelat nomor DPR 19-III. Angka III di belakang adalah kode untuk pimpinan Komisi III, tetapi nomor 19 di bagian depan bukanlah nomor pimpinan," ucapnya.
 

Baca juga: KPK Fokus Usut Proses Pengadaan Rumah Jabatan DPR


Dia menegaskan pemakaian pelat palsu yang bukan peruntukannya bisa dikenai sanksi pidana. Dia mendesak polisi untuk bergerak.

"Pemalsuan pelat nomor adalah tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)