KPK Fokus Usut Proses Pengadaan Rumah Jabatan DPR

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Fokus Usut Proses Pengadaan Rumah Jabatan DPR

Candra Yuri Nuralam • 4 May 2024 14:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan diri mendalami proses pengadaan dalam dugaan rasuah dalam proyek kelengkapan rumah jabatan untuk anggota DPR. Tahapan penganggarannya dikesampingkan sementara waktu.

"Sepanjang yang kemudian sampai hari ini kami fokuskan lebih dahulu pada proses pengedaan kelengkapannya, jadi bukan dari proses penganggarannya tapi penggunaan anggarannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik harus mengejar target penyelesaian kasus itu. Kemungkinan pengembangan kasus dikesampingkan dulu saat ini.

Meski begitu, KPK bukan berarti mengabaikan fakta lain di luar perkara. Bukti lain dikumpulkan saat ini sebelum membuka kasus lain.

“Dalam perjalanannya ketika para tersangka misalnya katakan menginformasikan ada pihak lain (yang terseret), misalnya dari awal bermasalah kami pasti akan kembangkan ke sana,” ujar Ali.
 

Baca juga: Nurul Ghufron Pilih Tutup Kuping Dituduh Remehkan Sidang Etik Dewas KPK

Sebanyak tujuh orang yang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)