Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 3 May 2024 18:01
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memilih menutup kuping saat dituduh banyak pihak telah meremehkan Dewas Lembaga Antirasuah dengan tidak hadir dalam persidangan etik dengan dalih ada gugatan di PTUN. Eks akademisi itu menilai sikapnya merupakan penghormatan tertinggi untuk para anggota di instansi pemantau itu.
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga, jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024.
Ghufron meyakini Dewas KPK telah menyidangkan kasus etik yang kedaluwarsa. Karenanya, gugatan di PTUN dinilai perlu.
"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," ujar Ghufron.
Baca juga: Sidang Etik Dijadwalkan Ulang, Ghufron Pilih Tunggu Putusan PTUN |