Sidang Etik Dijadwalkan Ulang, Ghufron Pilih Tunggu Putusan PTUN

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra

Sidang Etik Dijadwalkan Ulang, Ghufron Pilih Tunggu Putusan PTUN

Candra Yuri Nuralam • 2 May 2024 20:10

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons penjadwalan ulang sidang etiknya pada 14 Mei 2024. Ghufron memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ketimbang memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron yakin Dewas KPK tak perlu menggelar persidangan etik. Karena, perkaranya sedang digugat di PTUN.
 

Baca: Nurul Ghufron Berdalih Cawe-cawe Mutasi Pegawai Atas Dasar Kemanusiaan

“Bahwa ketika ada benturan kepentingan kewajiban hukum di suatu saat diundang, di suatu saat diundang yang sama ada dua kewajiban hukum yang sama maka jadi kita harus memproses masalah ini sesuai dengan peraturan perundangan dengan santai saja,” ujar Ghufron.

Nurul Ghufron mangkir persidangan etik pertamanya. Ghufron berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Kamis, 2 Mei 2024.

Persidangan itu jadinya ditunda. Namun, peradilan akan digelar sepihak jika Ghufron memilih mangkir lagi.

“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)