Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 May 2024 20:10
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons penjadwalan ulang sidang etiknya pada 14 Mei 2024. Ghufron memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ketimbang memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron yakin Dewas KPK tak perlu menggelar persidangan etik. Karena, perkaranya sedang digugat di PTUN.
Baca: Nurul Ghufron Berdalih Cawe-cawe Mutasi Pegawai Atas Dasar Kemanusiaan |