Kasus Ponorogo, KPK Geledah Empat Lokasi dan Sita Mobil

Beberapa unit mobil yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/HO-KPK.

Kasus Ponorogo, KPK Geledah Empat Lokasi dan Sita Mobil

Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2026 16:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur sepanjang 18-19 Mei 2026. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa dua unit telepon seluler (HP) hingga empat unit kendaraan roda empat.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
 


Budi menjelaskan, rangkaian penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan kasus hukum yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Lokasi pertama yang disasar penyidik pada Senin, 18 Mei 2026, adalah sebuah rumah milik pihak swasta berinisial CTR yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

“Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam,” katanya.

Perburuan barang bukti berlanjut pada Selasa, 19 Mei 2026. Lembaga Antirasuah tersebut menyisir dua instansi pemerintahan sekaligus, yakni kantor Dinas Kesehatan Ponorogo dan Dinas Pendidikan Ponorogo.

“Dari penggeledahan pada dua dinas tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama tim penindakan KPK juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Kediaman tersebut diketahui merupakan milik tersangka Sugiri Sancoko.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” katanya.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 November 2025. Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam perkara ini, penyidik membaginya ke dalam beberapa klaster. Untuk klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Kemudian pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi suap. Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Hingga pada 19 Mei 2026, KPK resmi mengumumkan pengembangan perkara ini dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru, di mana penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum mengumumkan status tersangka baru yang terlibat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)