Korban Pencabulan Oknum Guru SD di Tangsel Jadi 25 Siswa

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir

Korban Pencabulan Oknum Guru SD di Tangsel Jadi 25 Siswa

Hendrik Simorangkir • 22 January 2026 20:00

Tangerang: Korban pencabulan seorang guru SD Negeri di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial YP, 55, bertambah. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan korban yang telah teridentifikasi sebanyak 25 siswa.

"Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 korban. Kalau yang sudah lapor ke Polres kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP," ujar Wira, Kamis, 22 Januari 2026.

Wira menuturkan, YP kerap beraksi untuk memuaskan hasratnya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan. 
 


"Ada yang dikasih uang jajan Rp5-10 ribu, ada juga yang dibeliin mainan," kata Wira. 

Saat ini, YP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut. YP dijerat Pasal 418 KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Dalam pasal tersebut, hukumannya 12 tahun penjara," kata Wira.


Suasana di SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Metrotvnews.com/ Hendri Simorangkir


Kasus ini merebak usai adanya surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026. Surat tersebut menyatakan Y dirumahkan imbas dugaan pelecehan seksual kepada siswanya. 

Dalam dokumen itu, pihak sekolah menyatakan Y dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

"Menyatakan merumahkan yang bersangkutan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan memindahkan jalur hukum tersebut ke Dinas Pendidikan," bunyi sebagian isi surat pernyataan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)