Menteri PPPA Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Perempuan di Bandung

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Menteri PPPA Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Perempuan di Bandung

Achmad Zulfikar Fazli • 22 June 2026 15:28

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta polisi segera menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan, YTR, 29, di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku merupakan seorang pria, T, 30.

"Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 22 Juni 2026.

Dia mengaku prihatin atas penganiayaan berat terhadap korban. Pelaku diduga menganiaya korban selama tiga tahun hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius.

"Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal," kata Arifah.

Baca Juga: 


Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id

Dalam kasus ini, korban hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.

Korban diduga mengalami kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan dengan benda tumpul dan benda tajam. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.

Arifatul menyampaikan pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Pihaknya memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihan.

“Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," kata Arifah.

(Achmad Zulfikar Fazli)