Pelaku pembunuhan Suhaemah saat berada di Mapolres Indramayu. Foto: Istimewa
Ahmad Rofahan • 6 December 2025 18:25
Indramayu: Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengejutkan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Seorang pemuda berinisial DM (19) ditangkap karena diduga membunuh Suhaemah (52), tetangganya sendiri, di rumah korban di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng. Aksi brutal DM dilakukan dengan perencanaan matang. Pelaku telah mengawasi rumah korban dan memastikan situasi dalam keadaan sepi sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku membawa pisau dari rumah. Setelah melihat korban keluar, ia masuk ke rumah dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Sabtu 6 Desember 2025.
Saat korban masuk, pelaku langsung menyerang dengan membabi buta. Suhaemah ditikam berulang kali di bagian tubuh dan kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membunuh korban karena kesal. Korban diketahui sering memutar musik dengan volume keras sehingga terdengar hingga ke rumah pelaku dan membuatnya terganggu.
"Motifnya karena kesal terganggu suara musik yang dinyalakan oleh korban," ujar Fajar.

Ilustrasi pembunuhan. Metrotvnews.com/ Khairunnisa Puteri M
Fajar menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya perencanaan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu antara lain sebilah pisau sepanjang 24 sentimeter, sandal, dan gunting, serta daster milik korban yang berlumuran darah.
Atas tindakannya, DM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati," kata Fajar.