Empat tersangka kasus pengeroyokan berujung maut di Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Seorang lelaki inisial NP, 23, tewas diduga tewas akibat dikeroyok sekelompok orang di Kota Yogyakarta. NP diduga menunggak biaya kos di tempat salah satu pelaku.
Sebanyak empat orang terduga pelaku yang diringkus, yakni GS, 23; RM, 23; RZ,18; warga Kota Yogyakarta; serta ST, 23, warga Kabupaten Sleman. Empat orang tersebut diduga kuat melakukan pengeroyokan hingga berujung kematian.
"(Penganiayaan hingga pembunuhan) dipicu persoalan tunggakkan biaya kos dengan salah satu pelaku. Korban sempat kos di tempat ST tapi belum dibayar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, Rabu, 3 Desember 2025.
Korban tinggal di indekos milik ST bersama sang ibu. Lantaran kesulitan membayar, korban dipindahkan ke tempat tinggal orang lain, sementara ibu korban dititipkan ke
panti asuhan.
Menurut Riski, korban sempat diminta untuk segera memindahkan sejumlah barang yang masih tertinggal. Namun, belum sempat memindahkan barang, NP dikeroyok hingga ditemukan tewas di depan rumah warga di kawasan Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
ilustrasi medcom.id
Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan pengeroyokan berujung maut itu dimulai ketika terduga pelaku GS dan ST bertemu korban di depan sebuah swalayan berjejaring. Mereka kemudian cekcok, namun tak ada titik temu mengenai persoalan. Setelah itu, pengeroyokan terjadi di salah satu tempat umum di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
"(Terduga pelaku) langsung mengeroyok korban menggunakan helm serta tangan kosong hingga (korban) tidak sadarkan diri," ungkap Eva Guna.
Pengeroyokan di lokasi tersebut sempat menjadi perhatian warga hingga korban diantarkan pulang pada dini hari. "Korban dibonceng dalam kondisi tidak sadar. Kakinya terseret aspal sepanjang perjalanan sehingga mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah," ujar Eva Guna.
Penganiayaan sempat kembali dilakukan di tempat tinggal korban. Pada pagi harinya, korban ditemukan tewas.
Empat terduga pelaku telah ditahan kepolisian. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan terancam penjara maksimal 15 tahun.