Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Ini Komponen, Besaran, dan Cara Pencairannya

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Ini Komponen, Besaran, dan Cara Pencairannya

Husen Miftahudin • 28 February 2026 15:00

Jakarta: Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri sudah mulai terdengar. Tak hanya pekerja yang masih aktif namun para pensiunan termasuk berhak menerima manfaat tersebut. 

Lantas, kapan THR Pensiunan PNS 2026 cair dan bagaimana mekanisme penyalurannya? Berikut penjelasannya:
 

Jadwal pencairan THR Pensiunan 2026


Mengacu pasal 14 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum lebaran. Dengan asumsi Lebaran 2026 akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret maka estimasi pencairan paling cepat adalah Rabu, 25 Februari 2026. Namun, kepastian tetap masih perlu menunggu aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN 2026 termasuk pensiunan, yang rencananya ditargetkan cair pada awal Ramadan. Namun, hingga kini, tanggal pasti penyaluran tersebut belum ditetapkan. Dalam konfirmasi terbaru, Purbaya menjelaskan kepastian pencairan THR nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
 

Komponen THR Pensiunan 2026


Selain mendapatkan pensiunan pokok, para pensiunan akan mendapatkan komponen lainnya saat menerima THR nanti. Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2025, berikut komponen THR bagi pensiunan PNS:
  1. Pensiun pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan penghasilan.
 
Baca juga: Menaker: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Idulfitri


(Ilustrasi THR. Foto: dok Jenius)
 

Besaran THR Pensiunan PNS 2026


Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, tentang penetapan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil. Besaran THR 2026 diperkirakan akan tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikutt:
  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.536.
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 -  Rp4.957.100
 

Mekanisme pencairan


Pencairan THR pensiunan, kini disalurkan secara praktis melalui rekening masing-masing penerima. Namun, bagi yang biasanya mengambil uang pensiun secara tunai pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos atau bank yang bermitra dengan Taspen.

Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, terlebih jika mengatasnamakan Taspen untuk meminta data pribadi. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)