Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Tersangka Baru Kasus Importasi Berkaitan dengan Temuan 5 Koper Uang
Candra Yuri Nuralam • 26 February 2026 20:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi. Status hukum itu diberikan atas temuan uang dalam lima koper dalam safe house, beberapa waktu lalu.
"Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Budi mengatakan, ada sejumlah saksi yang turut menjelaskan keterlibatan Budiman dalam kasus ini. Salah sagu keterangan berkaitan dengan kepemilikan uang dalam koper yang ditemukan penyidik.
Kini, Budiman sedang diperiksa penyidik. KPK menegaskan bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat tersangka baru.
"Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi.
.jpeg)
Gedung Merah Putih. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.