Sidang Korupsi Ade Kuswara: Pakar Hukum Nilai OTT Tak Dikenal dalam KUHAP

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. (Metrotvnews.com/P Aditya P)

Sidang Korupsi Ade Kuswara: Pakar Hukum Nilai OTT Tak Dikenal dalam KUHAP

P Aditya Prakasa • 13 July 2026 21:21

Bandung: Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM, kembali digelar. Sebanyak dua saksi ahli hukum dihadirkan dalam persidangan.

Dua pakar tersebut yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Chairul Huda, dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan, Universitas Airlangga (Unair), Prof. Y. Sogar Simamora. Keduanya turut menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa dan juga Jaksa KPK.

Ahli Chairul Huda turut mengatakan, sejatinya istilah Operasi Tangkap Tangan tidak ada dalam KUHAP. Istilah yang tepat adalah tertangkap tangan.

"Yaitu keadaan di mana orang ditangkap pada waktu melakukan tindak pidana, atau segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau ketika ada barang bukti pada dirinya yang diduga tentang suatu tindak pidana dan diteriakkan oleh khalayak ramai," ujar Chairul di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2026.

Menurutnya, istilah tertangkap tangan ini tertuang dalam KUHAP Pasal 1 maupun Pasal 102 yang diartikan sebagai penangkapan yang dilakukan oleh masyarakat, bukan aparat penegak hukum. Adapun dalam perkara ini yang melakukan penangkapan justru aparat penegak hukum.

"Karena di dalam KUHAP disebutkan setelah tertangkap tangan, tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada penyidik. Pertama menurut saya, tidak mungkin ada keadaan tertangkap tangan untuk gratifikasi. Kalau suap itu mengandung zakelijk delict, suatu perbuatan yang berpasangan antara pemberi suap dan penerima suap. Hakikatnya ini satu perbuatan," kata dia.

Sementara itu, ahli perdata Y. Sogar Simamora mengatakan, majelis hakim perlu menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara. Apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat antara transaksi pinjaman uang dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap harus dibuktikan secara cermat.

"Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau strong connection antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap," ujar Sogar.

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. (Metrotvnews.com/P Aditya P)

Sementara itu, Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh KPK untuk menjerat kliennya ada kekeliruan, dan itu bisa dinyatakan tidak sah.

"Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa," ujar Wayan.

Selain itu, Wayan menyatakan para ahli juga menilai Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum," katanya.

(Lukman Diah Sari)