Jakarta: Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah. ETS diduga melanjutkan tradisi pemerasan ini dari suaminya, Wardoyo Wijaya, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
Wardoyo pernah menjabat Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni periode 2010-2015 dan 2016-2021. Sementara ETS menjabat pada periode 2021-2025 dan 2025-2030.
"Jadi Bupati Sukoharjo ini, dua periode sebelumnya, itu suaminya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam program Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pemerasan yang dilakukan ETS berkedok 'setoran upah pungutan'. Kepada jajarannya, ETS meminta nilai yang sama seperti saat suaminya menjabat.
"Padano karo Bapak gitu. Artinya samakan dengan bapak (Wardoyo Wijaya saat memimpin Sukoharjo). Jadi besaran uang yang disetor disesuaikan seperti saat bupati sebelumnya menjabat," kata Asep.
Menurut Asep, pola yang dilakukan ETS sama seperti saat Wardoyo menjabat. Mereka sama-sama memerintahkan jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengurus setoran upah pungutan.
"Bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah 'wis dilantik ojo mendelengi wae' gitu. Artinya sudah dilantik ya jangan diam saja gitu. Itu pakai bahasa Jawa ya. Sekali lagi mohon maaf ini bukan apa-apa, karena memang seperti itulah yang disampaikan oleh para saksi," tutur Asep.
ETS, kata Asep, telah mengantongi miliaran rupiah dari praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Total uang yang diterima mencapai Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.
Praktik itu dibantu oleh Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH). ETS juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM), untuk mengelola setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Selanjutnya, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPS setiap tahun dan pada momen pemberian tunjangan hari raya (THR).
"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," kata Asep.
Adapun rinciannya yaitu, di tahun 2024 sebesar Rp245 juta, tahun 2025 sebesar Rp350 juta, dan di tahun 2026 sebanyak Rp245 juta.
"Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar," kata Asep.