Editorial MI: Momentum Pembuktian

Ilustrasi. Foto: MI.

Editorial MI: Momentum Pembuktian

Media Indonesia • 14 July 2026 07:06

PELIMPAHAN penyidikan perkara tiga kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah, bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7) lalu menjadi pertaruhan penting bagi Korp Adhyaksa. Masyarakat menanti sejauh mana Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu memanfaatkan momentum untuk menciptakan kepercayaan dengan memeriksa mantan pejabat sendiri yang tersandung kasus hukum secara independen.

Apalagi, delik pidana yang disangkakan kepada Febrie ialah dugaan korupsi dan pencucian uang di tiga kasus hukum sekaligus. Ada yang yakin Kejagung bisa melakukan itu. Ada pula yang meragukan keberanian dan profesionalitas Kejagung dalam menangani kasus mantan petingginya tersebut.
 


Namun, Kejagung pasti tak mau larut dalam keraguan publik. Kejaksaan tentu tidak boleh berdiri di persimpangan. Kasus korupsi kali ini mesti menjadi ajang bagi mereka untuk membuktikan diri sebagai cabang pemerintahan yang merdeka, bebas dari intervensi kekuasaan dalam menegakkan keadilan.

Sebagai organ pemerintah dalam menegakkan hukum, Kejagung harus menjadikan kasus ini sebagai ruang untuk menunjukkan objektivitas dan profesionalitas kerja. Tanpa pandang bulu, semua pihak yang tengah berhadapan dengan hukum harus diberikan keadilan seutuhnya.

Asas equality before the law mesti ditegakkan oleh perangkat hukum sehingga tiap orang mesti diperlakukan sama di hadapan hukum, apa pun jabatannya dan dari mana pun asalnya.

Apalagi, konstitusi sudah mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Itu artinya hukum mesti jadi panglima di negeri ini. Siapa pun harus tunduk kepada perintah tersebut jika tak ingin dikatakan telah melawan konstitusi.

Kesamaan kedudukan tiap warga negara di hadapan hukum itu artinya tiap orang memiliki akses yang sama pada keadilan serta proses peradilan, tanpa diskriminasi. Dengan demikian, dalam peran sebagai lembaga penuntut sekaligus pembela negara, Kejagung harus membuktikan diri mampu menangani kasus yang menjerat mantan petingginya dengan profesional dan objektif.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Istimewa.


Bisa dibilang tak sulit, tetapi juga tidak sepenuhnya mudah. Namun, mau tak mau, suka tak suka, Kejagung harus menjalankan itu jika tak ingin publik kian kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum.

Penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sebuah ujian tersendiri bagi kejaksaan. Objektivitas dan profesionalitas tentunya tak bisa hanya ditunjukkan lewat kata-kata. Dua hal itu harus ditunjukkan lewat langkah nyata sehingga masyarakat melihat tiadanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

Jika Kejagung bisa menjalaninya, hal itu akan mampu menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum yang saat ini masih berada di titik rendah. Bukan hanya itu, kredibilitas pemerintah saat ini pun bakal menanjak karena mampu memberikan kepastian hukum.

Efeknya, masyarakat akan kembali percaya hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan sebagai penentu nasib hukum. Pamor kepastian hukum akan membuat negeri ini bermartabat, yang pada gilirannya investasi pun akan berdatangan.

Jelang perayaan HUT ke-81 kemerdekaan RI, Kejagung harus memanfaatkan momentum penyidikan bekas pejabatnya itu. Keadilan dan kepastian hukum menjadi salah satu tujuan kita bernegara.

Namun, publik juga harus aktif mengawasi jalannya proses hukum itu agar tetap di jalur yang sesuai koridor. Proses kasus ini harus dipastikan bersih dari campur tangan pihak-pihak lain, termasuk intervensi kekuasaan.

Menuju usia satu abad, sudah saatnya negeri ini di fase hukum yang tegak, bukan yang masih bisa belok ke sana-sini, atau bahkan sudah rebah. Salah satu momentum penting ialah saat ini, ketika Kejagung sanggup membalikkan keraguan bahkan pesimisme publik menjadi kepercayaan yang tidak lagi di persimpangan.

(Gabriella Thesa Widiari)