Soal Jadi Tahanan Rumah, Yaqut: Permintaan Kami

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.

Soal Jadi Tahanan Rumah, Yaqut: Permintaan Kami

Anggi Tondi Martaon • 24 March 2026 11:53

Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026. Eks Menteri Agama (Menag) itu mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran Idulfitri 1447 H di rumah, bukan di rumah tahanan negara atau rutan.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut dikutip dari Antara, Selasa, 24 Maret 2026.

Yaqut mengonfirmasi soal pengajuan tahanan rumah. Menurut dia, hal itu berdasarkan permintaan keluarga.

“Permintaan kami,” ungkap Yaqut.

Yaqut kemudian berjalan ke arah tangga untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

Sebelumnya, Masa penahanan rumah untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berakhir. Penyidik bakal mengembalikan tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji itu ke rumah tahanan (rutan).

"KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2026.

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Budi mengatakan, ada serangkaian tes sebelum Yaqut kembali masuk ke rutan. Salah satunya yaitu tes kesehatan yang menentukan waktu pemulangan Yaqut.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," ucap Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)