Ilustrasi Medcom.id
Ditegur Main Drum, Tetangga Aniaya Pria di Jakbar hingga Berakhir Saling Lapor
Siti Yona Hukmana • 9 February 2026 19:28
Jakarta: Seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi korban penganiayaan usai menegur pelaku yang berisik karena bermain drum dari siang hingga malam hari. Korban melaporkan aksi penganiayaan itu ke kepolisian.
Tak lama, pelaku melaporkan balik korban atas kasus dugaan pengancaman kekerasan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum. Korban dipersangkakan Pasal 448 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan melawan hukum dengan kekerasan/ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran nama baik. Polisi masih mendalami dua laporan tersebut.
"Pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti, dan ada saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Metrotvnews.com/Siti Yona
Baca Juga:
Driver Ojol Diduga Dianiaya Aparat Keamanan, Kepala Dihantam Besi |
Perkara ini berawal saat pria berinisial, D, di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), melaporkan tetangganya usai dianiaya dengan cara dipiting hingga ditendang. Penganiayaan terjadi setelah korban menegur terduga pelaku yang bermain drum dari siang hingga malam hari.
Berdasarkan laporan, korban mengaku dicekik hingga ditendang oleh pelaku. Budi mengatakan pihaknya sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan pelanggaran pada Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dipukul, korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan masih dalam proses pendalaman," terang Budi.