Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews/Kautsar Widya Prabowo.
Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
Kautsar Widya Prabowo • 4 June 2026 20:38
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan itu diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini Presiden belum memutuskan sosok yang akan menggantikan Silmy. Menurut dia, tugas dan fungsi yang sebelumnya dijalankan Silmy untuk sementara dapat ditangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto.
"Yang sedang menjalani proses hukum kan kapasitas jabatannya sebagai wakil menteri. Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali jalannya tugas kementerian," kata Prasetyo.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK yang terus bekerja keras luar biasa," ujar Prasetyo.