Polisi: Motif Pembunuhan Wanita di Jakbar Dipicu Pesan WhatsApp

Tersangka E terlihat kesakitan akibat tindakan terukur dari kepolisian karena melakukan perlawanan saat penangkapan saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polisi: Motif Pembunuhan Wanita di Jakbar Dipicu Pesan WhatsApp

Anggi Tondi Martaon • 31 July 2026 10:07

Jakarta: Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap motif kasus pembunuhan seorang wanita di Jakarta Barat yang ditemukan tewas pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Kejadian tersebut dipicu rasa cemburu setelah korban mendapati pesan singkat WhatsApp dari wanita lain di ponsel milik pelaku.

"Motif pembunuhan itu sendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku," kata Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay dikutip dari Antara, Jumat, 31 Juli 2026.

Dally menjelaskan peristiwa tragis tersebut bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku berinisial E yang merupakan kekasihnya. "Lalu terjadi cekcok antara kedua belah pihak," ungkap Dally.

Di tengah percekcokan tersebut, pelaku yang emosi mengambil sebuah palu. Pelaku menganiaya korban hingga tidak bernyawa.

"Setelah itu pelaku mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," sebut Dally.

Dally menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada Subdit Resmob pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB terkait penemuan mayat. Petugas yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) menemukan jasad wanita berlumuran darah dengan luka akibat benda tumpul di bagian kepala.

Usai memastikan korban merupakan korban pembunuhan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku berinisial E. Pelaku yang sempat melarikan diri ke rumahnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil terdeteksi oleh petugas.

"Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Dally.

Tersangka pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial M, 52, di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Foto: Antara.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial E sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial M, 52, di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tersangka E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa. 

Resa menjelaskan penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan oleh masyarakat pada Rabu, 29 Juli 2026.

(Anggi Tondi)