Dokumen Kependudukan Boleh Pakai Gelar? Ini Aturan Penulisannya

Kartu Keluarga (KK) Foto: laman resmi Desa Beskui

Dokumen Kependudukan Boleh Pakai Gelar? Ini Aturan Penulisannya

Putri Purnama Sari • 30 July 2026 15:16

Jakarta: Masyarakat diperbolehkan mencantumkan gelar pada sejumlah dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, tidak semua dokumen kependudukan dapat memuat gelar akademik maupun keagamaan.

Aturan ini penting diketahui agar masyarakat tidak keliru saat mengurus administrasi kependudukan atau mengajukan perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lantas, dokumen kependudukan apa saja yang boleh menggunakan gelar dan mana yang tidak? Berikut penjelasannya.

Dokumen Kependudukan yang Boleh Mencantumkan Gelar


Ilustrasi Medcom.id

Masyarakat dapat menambahkan gelar akademik, baik di depan maupun di belakang nama, pada dokumen kependudukan tertentu, yaitu KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Gelar yang dapat dicantumkan meliputi gelar pendidikan, seperti diploma, sarjana, magister, hingga doktor. Selain itu, masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji juga diperbolehkan menambahkan gelar Haji (H.) atau Hajah (Hj.) pada nama yang tercantum di KTP dan KK.

Pencantuman gelar pada kedua dokumen tersebut bertujuan agar identitas kependudukan sesuai dengan identitas resmi yang dimiliki seseorang.

Dokumen Kependudukan yang Tidak Boleh Memakai Gelar

Berbeda dengan KTP dan KK, akta pencatatan sipil tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan.

Akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Berikut adalah macam-macam akta pencatatan sipil:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak

Pada dokumen-dokumen tersebut, nama harus ditulis tanpa menyertakan gelar akademik maupun gelar keagamaan.

Tata Cara Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan

Selain mengatur pencantuman gelar, terdapat ketentuan mengenai penulisan nama pada dokumen kependudukan yang perlu diperhatikan masyarakat.

Beberapa aturan penulisan nama antara lain:

  • Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, nama famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
  • Gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan dapat dicantumkan pada KTP elektronik dan KK. Penulisannya diperbolehkan menggunakan singkatan.
 

Larangan Penulisan Nama

Dalam dokumen kependudukan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak mengubah atau menimbulkan makna lain.
  • Nama tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca.
  • Gelar pendidikan dan gelar keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat menghindari kesalahan saat mengurus dokumen kependudukan maupun mengajukan perubahan data di Dukcapil.

(Putri Purnama Sari)