Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak bersama tersangka dan barang bukti yang diamankan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Tanah Abang
Anggi Tondi Martaon • 30 July 2026 10:12
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap 575.200 butir obat keras daftar G di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebanyak lima orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026. Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen.
"Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
Denny menjelaskan penggerebekan dilakukan di bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sementara. Bangunan tersebut juga dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang penyimpanan utama yang berlokasi tidak jauh dari TKP pertama. Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet warna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
"Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisir yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Denny.

Ilustrasi obat keras. Foto: Antara.
Kelima tersangka telah ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Denny menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Langkah ini juga sejalan dengan program Jaga Jakarta yang digagas Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, khususnya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras.
"Demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif," ujar Denny.