Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Penangkapan Kasus Suap Ijon Proyek di Rejang Lebong saat Bukber
Candra Yuri Nuralam • 11 March 2026 20:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan para pihak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan didasari hasil penelusuran uang.
“Tim KPK mengamankan HEP (Kepala Dinas PIPRPKP Harry Eko Purnomo) dan SAG (ASN Santri Ghozali) serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Asep menjelaskan penangkapan dilakukan di sebuah restoran di Pantai Panjang Bengkulu. Penangkapan itu didasari dugaan adanya penyerahan uang dari Harry kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT).
Dari penangkapan itu, KPK melakukan pengembangan sampai menangkap 13 orang secara total. Sebanyak sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
“Tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong,” ucap Asep.
.jpg)
Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026. Antara/HO-KPK
Baca Juga:
Ijon Proyek Rejang Lebong, KPK Kembali Berurusan dengan PT SMS |
Setelah penangkapan itu, Harry diminta menunjukkan persembunyian uang. Sebanyak Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobilnya. Lalu, ada uang Rp357,6 juta yang ditemukan di tas hitam di rumah Harry.
“Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp90 juta,” ujar Asep.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro.