Pemberantasan Judi Online di Birokrasi Didorong Diperkuat

Ilustrasi judi online (judol). Foto: Duta/Media Indonesia (MI).

Pemberantasan Judi Online di Birokrasi Didorong Diperkuat

Fachri Audhia Hafiez • 19 July 2026 05:58

Jakarta: Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyoroti fenomena maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat praktik judi online (judol). Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ribuan ASN di Jawa Barat hingga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi terlibat dalam transaksi haram tersebut.

“Judi online di lingkungan pemerintahan sangat merusak mental ASN, harus segera diberantas dan ditelusuri siapa-siapa saja yang terlibat sehingga bisa segera diatasi,” kata Mardani, Sabtu, 18 Juli 2026.
 


PPATK sebelumnya membeberkan sebanyak 2.663 ASN di Jawa Barat terlibat judol dengan perputaran uang mencapai Rp14 miliar. Temuan serupa juga didapati di Kementerian PU, di mana sekitar 6.000 pegawai atau 15 persen dari total aparatur di kementerian tersebut terindikasi berkaitan dengan transaksi judol.

Terkait temuan yang dinilai mengkhawatirkan ini, DPR mendesak adanya langkah terpadu untuk menyelesaikan fenomena judol yang telah menyusup ke lingkungan pemerintahan. “Perlu langkah terpadu untuk menyelesaikan fenomena judol yang telah banyak menyusup ke lingkungan pemerintahan,” tutur Mardani.


Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

Menurut dia, maraknya praktik judol mencerminkan sistem pembinaan aparatur belum sepenuhnya mampu mengantisipasi risiko digital yang memengaruhi ekonomi, sosial, hingga kesehatan mental ASN. Keterlibatan ASN disinyalir bukan lagi sekadar mencari uang tambahan, melainkan karena faktor gaya hidup dan kecanduan.

“Maka pembinaan ASN mesti paripurna. ASN harus memiliki paradigma hidup sebagai pelayan publik yang memiliki tugas mulia,” kata Mardani.

(Fachri Audhia Hafiez)