Petugas memusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama Januari-Juni 2026. Foto: Antara.
Polres Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Anggi Tondi Martaon • 12 June 2026 18:55
Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.
"Kami akan melaksanakan pemusnahan terkait barang bukti. Tidak semua dimusnahkan karena sebagian telah kami serahkan ke kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Juni 2026.
Pemusnahan digelar depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium Forensik (Labfor), dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 butir. Lalu, 2.062,17 gram sabu.
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka.
.jpg)
Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.
Dari jumlah tersebut, 15 perkara telah memasuki tahap dua atau telah diserahkan kepada kejaksaan. Sementara itu, total barang bukti yang disita selama Januari-Juni 2026 meliputi sabu 3.201,56 gram, 5.529 butir Etomidate, 55,35 gram ganja, 15,2 gram tembakau sintetis, dan 25 butir ekstasi.
Petugas juga menyita 1.206 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri atas berbagai jenis, seperti Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati. Konsekuensi hukum itu sesuai peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.