Ilustrasi pemilu. Foto- Medcom.id
Komisi II Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung Dipilih Rakyat
Satrio Adi Putranto • 1 July 2026 13:34
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada). MK menetapkan pilkada tetap dilakukan langsung oleh rakyat.
“Kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Bahtra mengatakan Komisi II belum berencana membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Pihaknya masih fokus menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Jadi konsen kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah bagaimana pembahasan RUU Pemilu ini,” ucap Bahtra.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Bahtra menegaskan pembahasan RUU Pilkada akan dilakukan setelah penyusunan RUU Pemilu rampung. Komisi II akan bekerja sesuai dengan arahan pimpinan DPR.
“Fokus kami di Prolegnas, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,” kata Bahtra.