Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 30 August 2023 06:39
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Rabu, 30 Agustus 2023. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Sidang rencananya digelar pukul 10.30 WIB. Pembacaan dakwaan dilaksanakan di ruang Wirjono Prodjodikoro I.
Persidangan Rafael terdaftar dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Peradilan itu bakal terbuka untuk umum.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini melakukan praktik haram itu sejak 2003.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama, dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Dugaan gratifikasi dan pencucian Rafael alun mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.