Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 26 September 2023 14:43
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dokter Karina Pratiwi P memberikan penjelasan terkait penerimaan aliran dana haram yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia diyakini membantu orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu melakukan penyamaran yang berbau pencucian uang.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) dalam upaya untuk menyamarkan asal usul penerimaannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang diduga disamarkan. Penyidik meyakini aliran itu berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas.
Kasus dugaan pencucian Lukas masih nyangkut di tahap penyidikan. Sementara itu, perkara penerimaan suap dan gratifikasinya sudah masuk persidangan.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.