Pengisian Jabatan Wabup Bekasi Diserahkan ke Parpol Koalisi

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat wawancara cegat usai menandatangani kesepakatan APBD Perubahan 2026 hasil evaluasi gubernur di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin, 19 Oktober 2026.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Pengisian Jabatan Wabup Bekasi Diserahkan ke Parpol Koalisi

Silvana Febiari • 19 October 2026 23:12

Kabupaten Bekasi: Pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi diserahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) pengusung atau koalisi pemenangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja saat Pilkada 2024 lalu. 

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja juga masih dalam tahapan diusulkan sebagai kepala daerah berstatus definitif menggantikan Ade Kuswara Kunang.

"Untuk Wakil Bupati, kita sambil berjalan. Saya serahkan ke partai pengusung dan partai koalisi untuk membahas secara internal," kata Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, dilansir dari Antara, Senin, 19 Oktober 2026. 


Asep mengaku pengusulan dirinya menjadi Bupati Bekasi definitif bisa segera disahkan. Sebab, legislatif setempat juga telah mengajukan permohonan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

"Kalau tanggal belum pasti, semoga dalam waktu dekat. DPRD sudah mengajukan, kita tunggu saja keputusan dari pusat," ujarnya.

Partai koalisi pengusung pasangan Ade-Asep, yakni PDI Perjuangan, PPP, Partai Buruh, dan PBB, dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama calon Wakil Bupati Bekasi. Namun, nama-nama tersebut belum dibahas secara resmi dalam agenda konsolidasi koalisi.

"Kalau saya belum diajak rapat. Tapi kalau koalisi rapat, saya belum melihat. Kita tunggu saja sambil menanti SK bupati definitif saya. Biar nanti parpol koalisi yang menyerahkan nama-nama calon untuk saya setujui dan dibawa ke dewan," ucap dia.


Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menghadiri sidang paripurna dengan agenda pengusulan dirinya sebagai Bupati Bekasi menggantikan Ade Kuswara Kunang di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan, pengisian jabatan Wakil Bupati menunggu penetapan bupati definitif yang akan mengusulkan nama calon. Selanjutnya, DPRD memproses pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk membentuk panitia.

"Dengan demikian, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi masih bergantung pada proses pengangkatan bupati definitif dan tahapan lanjutan yang harus ditempuh," ungkap dia.

(Silvana Febiari)