RUU Perampasan Aset Mesti Tuntas Pulihkan Seluruh Kerugian Negara

Suasana rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

RUU Perampasan Aset Mesti Tuntas Pulihkan Seluruh Kerugian Negara

Gabriella Thesa Widiari • 28 October 2026 16:45

Jakarta: DPR RI terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Praktisi hukum Amin Fahrudin mengatakan RUU tersebut perlu mengatur penindakan terhadap sisa kerugian negara yang belum terpulihkan.

“Ini juga penting. Selama ini kita tidak konsisten dalam penerapan asas value-based confiscation,” kata Amin saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.

Amin mengatakan penindakan tersebut diperlukan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan seutuhnya atau mendekati nilai audit resmi. Ia mencontohkan salah satu kasus korupsi yang mencatat kerugian negara Rp22,7 triliun berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi vonis uang pengganti hanya Rp18 triliun.


Praktisi hukum Amin Fahrudin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Amin mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat memberikan kepastian hukum dalam penerapan penyitaan berbasis nilai atau value-based confiscation. Mekanisme tersebut dinilai bisa dijalankan melalui jalur perampasan aset berbasis pemidanaan maupun tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture).

“Tapi, kalau perkaranya sudah berjalan atau sudah inkrah, kan tidak mungkin lagi lewat jalur itu. Nah, ini pintu peluang untuk menggunakan instrumen non-conviction based, sisanya itu dikejar pakai itu,” pungkas Amin.

(Gabriella Thesa Widiari)