RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Pidana Ekonomi Lainnya

Praktisi hukum Amin Fahrudin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Pidana Ekonomi Lainnya

Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2026 15:12

Jakarta: Pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus bergulir di DPR. Praktisi hukum Amin Fahrudin mengatakan RUU itu mesti menjelaskan ketentuan soal tindak pidana ekonomi lainnya yang tercantum dalam draf bakal beleid itu. Sebab, Pasal 4 ayat (2) dalam draf RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ekonomi lainnya masih mengandung asas ketidakpastian hukum.

"Kita diajarkan asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Itu kan artinya tidak ada delik, tidak ada pemidanaan sebelum diundangkan terlebih dahulu, Pak. Jadi, ini asas legalitas," kata Amin saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut dia, poin mengenai tindak pidana ekonomi lainnya harus dijelaskan agar makna tidak kabur. Dia mengusulkan pasal yang mengatur hal itu dihapus, jika belum bisa menjelaskan secara rinci dan pasti.

Amin mengatakan hal itu dijelaskan pada bagian penjelasan undang-undang. Namun, ada potensi timbul perdebatan dari ahli hukum bila pasal penjelasan dijadikan landasan hukum.

"Apakah penjelasan dari batang tubuh pasal itu merupakan norma dalam sebuah undang-undang? Ini kan perdebatan," kata Amin.

Suasana rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi


Dia mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset bisa dimasukkan ke bagian tersebut. RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur parameter kerugian dari masing-masing delik yang diatur.

Dia mencontohkan delik perbankan dan perasuransian yang dirugikan bukan keuangan negara, tetapi kerugian nasabah. "Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?" kata Amin.

Menurut dia, masing-masing delik yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik tersendiri. Polanya bisa berbeda dengan tindak pidana korupsi.

"Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formalnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya," kata Amin.

(Achmad Zulfikar Fazli)