Rapat RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset dengan Akademisi hingga Ekonom
Gabriella Thesa Widiari • 4 November 2026 12:04
Jakarta: Komisi III DPR RI melanjutkan rapat penyerapan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat dengar pendapat umum ini, parlemen mengundang unsur akademisi, mahasiswa, hingga ekonom.
“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga :
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Saat Reses, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Sahroni menambahkan setiap anggota Komisi III DPR dipersilakan untuk memberikan tanggapan secara langsung terhadap berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber. Selain unsur akademisi dan ekonom, rapat turut mendengarkan masukan dari Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia.

Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Istimewa.
Komisi III DPR sebelumnya telah resmi membentuk Panitia Kerja untuk mematangkan pembahasan rancangan aturan tersebut. Panja RUU Perampasan Aset diketuai oleh Habiburokhman dengan didampingi Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Rancangan regulasi tersebut kini telah berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR RI hasil keputusan Rapat Paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan seluruh proses pembahasan hingga pengesahan aturan ini dapat rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.