Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Pengelolaan Aset Rampasan Didorong Menggunakan Lembaga Independen
Achmad Zulfikar Fazli • 28 September 2026 13:28
Jakarta: Perampasan aset dinilai bukan akhir dari proses asset recovery. Setelah aset dikuasai negara, diperlukan pengelolaan yang mampu mempertahankan, melindungi dan mengoptimalkan nilai ekonomisnya.
Hal ini disampaikan dalam dokumen paparan dari ahli hukum bisnis Suleman Batubara pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama DPR. Suleman menjelaskan terdapat risiko jika pengelolaan dilakukan lembaga yang tidak profesional, seperti kerusakan fisik, kehilangan nilai, depresiasi nilai, dan masalah tanggung jawab.
“Pengelolaan wajib berorientasi pada kebutuhan dan optimasi nilai aset agar pemulihan kerugian negara tercapai secara maksimal,” ujar Suleman dikutip dari dokumen pemaparannya, Senin, 28 September 2026.
.jpg)
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa
Suleman mengatakan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, diperlukan prinsip kelembagaan pengelola aset rampasan profesional, akuntabilitas, independensi, dapat diaudit, dan transparansi.
Lingkup kewenangan lembaga tersebut, yakni penilaian, pengamanan, pemanfaatan, penjualan, pemeliharaan, dan penyelesaian.
“Standar dan transparansi pengelolaan, menetapkan standar pengelolaan dan pertanggungjawaban terukur agar setiap aset rampasan jelas statusnya, nilainya, pengelolanya, serta hasil akhirnya,” ujar Suleman.
Oleh karena itu, Suleman menegaskan keberhasilan asset recovery tidak hanya ditentukan oleh merampas aset. Tetapi, juga kemampuan negara mempertahankan dan memulihkan nilai ekonominya secara akuntabel.