Terdakwa kasus pembunuhan seorang anggota Polri, Pirman, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 14 Oktober 2026.
Eks Anggota Polri Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Bripda Dirja
Muhammad Syawaluddin • 14 October 2026 19:24
Makassar: Pirman, mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Bripda Dirja Pratama, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani, dengan hakim anggota Agus Aryanto dan Mohammad Fadjarisman. Dalam perkara bernomor register 750/Pid.B/2026/PN Mk itu, majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan primair jaksa. Hukuman penjara selama 15 tahun tersebut juga dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan fakta persidangan yang diungkap JPU. Kejaksaan menyambut baik putusan tersebut.
"Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," katanya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Meski hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Soetarmi menyebut pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Baca Juga :
2 Pembunuh Perempuan di Pinang Ranti Ditahan
Kronologi Kematian Bripda Dirja
Kasus ini bermula dari kematian Bripda Dirja Pratama, anggota Polri berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) berusia 19 tahun yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan. Korban merupakan lulusan pendidikan bintara Polri tahun 2025 dan berasal dari Kabupaten Pinrang.
Dirja dilaporkan mengalami penganiayaan oleh seniornya, Pirman, di asrama polisi yang berada di kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari Direktorat Samapta Polda Sulsel mengenai kondisi korban setelah salat subuh usai sahur.
Pada awalnya, korban dilaporkan mengalami sakit ketika berada di asrama. Ia kemudian dibawa ke RSUD Daya untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban semula mendapat informasi mengenai kondisi sakit yang dialami Dirja. Saat mendatangi rumah sakit, mereka menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban, di antaranya memar dan darah di bagian mulut.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, korban juga disebut sempat mengeluarkan darah dari mulut. Merasa ada kejanggalan atas kematian Dirja, keluarga kemudian membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan visum.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Pirman diketahui menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Dirja. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, karena kedua pihak mengajukan banding, proses hukum perkara ini masih berlanjut.