Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 07:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku lega, dengan pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, polemik soal petinggi BUMN bukan penyelenggara negara, telah dihapuskan.
“Undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.
KPK kini tidak perlu mengkhawatirkan adanya gugatan hukum, jika menindak pejabat BUMN. Mengingat, banyak kasus korupsi yang diusut KPK terjadi di perusahaan pelat merah.
“Sehingga, dengan adanya undang-undang ini menjadi clear,” ucap Budi.
Budi mengatakan kewajiban penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk pejabat BUMN, tidak dihapuskan. KPK akan melanjutkan tagihan berkas itu secara rutin.
“Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ucap Budi.