Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Foto: Istimewa.
Despian Nurhidayat • 10 June 2025 20:14
Jakarta: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah membawa perubahan penting. Sebab, menghapus syarat wajib kepemilikan sertifikat guru genggerak yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
“Kini, penugasan cukup didasarkan pada kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak kinerja, serta mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK,” kata Hetifah kepada Media Indonesia, Selasa, 10 Juni 2025.
Politikus Partai Golkar itu mnilai terobosan tersebut dibuat untuk menjawab kebutuhan mendesak atas ribuan posisi kepala sekolah yang masih kosong di berbagai daerah. Dengan sistem yang lebih terbuka, pengisian posisi tersebut diharapkan bisa lebih cepat dan merata.
Baca juga:
Seleksi ASN untuk Guru Masih Banyak Menimbulkan Gejolak |